Apa itu OSS KKPR ?
#HaiSobATRBPN , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana terdapat beberapa kebijakan baru seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem One Single Submission.
Apa itu KKPR ? Bagaimana prosedur layanan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS KKPR ini ?
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang wajib dipenuhi dalam rangka penerbitan izin suatu kegiatan/usaha.
Apa manfaatnya ? Mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan untuk seluruh aktivitas kehidupan.
OSS (Online Single Submission) merupakan sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk penyelenggaraan Perizininan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko berdasarkan KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) : Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, Risiko Tinggi.
Dokumen Kelengkapan yang perlu disiapkan ketika mengajukan permohonan KKPR: Koordinat lokasi (SHP dalam bentuk polygon cpg, prj, shp, shx, dbf), Kebutuhan luas lahan, Informasi penguasaan tanah, Informasi jenis usaha (KBLI 5 digit), Informasi bangunan eksisting, Informasi rencana bangunan baru, Jumlah bangunan yang direncanakan, Rencana jumlah lantai bangunan, Rencana luas lantai bangunan, Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan. Yang membutuhkan verifikasi dari Kementerian /Lembaga/ Pemerintah Daerah yaitu apabila masuk dalam Risiko Menengah Tinggi (MT), Risiko Tinggi (T) dan Nilai investasi diatas 5 Miliar.
Prosedur Permohonan Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha :
1. Pelaku usaha mengisi data pribadi, legalitas badan usaha, kegiatan usaha dan persyaratan perizinan melalui sistem OSS
2. Dinas PMPTSP melakukan pendampingan dalam pengisian data perizinan melalui sistem OSS
3. Kantor Pertanahan menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan KKPR untuk Kegiatan Berusaha
4. Dinas PUPR/Ditjen Tata Ruang melakukan validasi, kahian melalui FPR dan menerbitkan Persetujuan KKPR
#ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #BanjarbaruBisaBisaBisa